<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Partai Sarikat Indonesia</title>
	<atom:link href="http://www.partaisarikatindonesia.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.partaisarikatindonesia.org</link>
	<description>PARTAI JUJUR BERSIH - Berjuang dari, untuk dan demi Rakyat - Religiusitas, Kebangsaan, Kerakyatan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 May 2012 18:26:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Gugatan UU Pemilu Legislatif Selesai Dalam Enam Minggu</title>
		<link>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/05/18/gugatan-uu-pemilu-legislatif-selesai-dalam-enam-minggu/</link>
		<comments>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/05/18/gugatan-uu-pemilu-legislatif-selesai-dalam-enam-minggu/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 May 2012 18:26:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.partaisarikatindonesia.org/?p=781</guid>
		<description><![CDATA[Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk TRIBUNNEWS.COM  PEMATANGSIANTAR - Setelah ditetapkannya Rancangan UU Pemilu tahun 2012 pada Kamis (12/4/2012) dalam sidang paripurna DPR RI menjadi UU Pemilihan Legislatif, akhinrya... <a class="meta-more" href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/05/18/gugatan-uu-pemilu-legislatif-selesai-dalam-enam-minggu/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<div>
<div id="attachment_782" class="wp-caption alignleft" style="width: 330px"><a href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/05/18/gugatan-uu-pemilu-legislatif-selesai-dalam-enam-minggu/mahfud-md2/" rel="attachment wp-att-782"><img class="size-full wp-image-782" title="mahfud md'(2)" src="http://www.partaisarikatindonesia.org/wp-content/uploads/2012/05/mahfud-md2.jpg" alt="mahfud md'(2)" width="320" height="240" /></a><p class="wp-caption-text">mahfud md</p></div>
<p style="text-align: justify;"><strong>Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>TRIBUNNEWS.COM  PEMATANGSIANTAR -</strong> Setelah ditetapkannya Rancangan UU Pemilu tahun 2012 pada Kamis (12/4/2012) dalam sidang paripurna DPR RI menjadi UU Pemilihan Legislatif, akhinrya digugat ke Mahkamah Konstitusi. UU Pemilu yang mengatur mengenai penetapan “parliamentary treshold” (PT), mendapat protes dari berbagai eleman yang berkepentingan.Gugatan telah sampai di Mahkamah Konstitusi (MK), namun masih dalam tahap pedaftaran perkara untuk diproses.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal itu dibenarkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi prof Dr Moh Mahfud MD saat dikonfirmasi wartawan di Pematangsiantar, Provinsi Sumut, Jumat (18/5/2012).</p>
<p style="text-align: justify;">“MK akan segera memprosesnya, apakah gugatan-gugatan itu cukup beralasana untuk dikabulkan atau tidak,” katanya saat akan meninggalkan Komplek Universitas Simalungun (USI) usai meresmikan Tugu Brigjen (Purn) Radjamin Poerba sebagai pendiri USI.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia mengaku belum mengetahui apa alasan-alasan dalam gugatan tersebut. Pasalanya, kasusnya belum dibuka. “Saya belum tahu, karana Undang-undangnya baru diberi nomor, dan baru diregistrasi dan belum dipelajari,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Mahfud memastikan bahwa MK akan memberikan keputusan yang menurut kosntitusi paling tepat. Kemudian waktu untuk pengambilan putusan yang tidak telalu lama. “Tetapi percaya lah, bahwa MK akan memutus sesuaid engan ketentuan konstitusi dan dalam waktu yang tidak lama,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Mahfud, UU Pemilu adalah undang-undang yang dinilai sangat penting. Dan kepastian hukumnya sangat diperlukan. “jadi akan kita putus segera, dalam waktu yang sangat cepat. Paling lama senam minggu lah,” jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara untuk UU Pemilihan Presiden, menurut Mahfud belum dibahas di DPR. Sehingga dia tidak mau mengomentari hal tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Putusan Rapat Paripurna DPR, yang menyepakati penetapan &#8216;parliamentary treshold’ (PT), yaitu ambang batas perolehan suara partai, yang diberlakukan secara nasional, UU tersebut jelas melanggar prinsip pluralitas politik yang merupakan fakta sejarah dan kondisi sosiologis bangsa ini.</p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/05/18/gugatan-uu-pemilu-legislatif-selesai-dalam-enam-minggu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Catatan UU Pemilu 2014</title>
		<link>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/05/09/catatan-uu-pemilu-2014/</link>
		<comments>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/05/09/catatan-uu-pemilu-2014/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 May 2012 01:22:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.partaisarikatindonesia.org/?p=774</guid>
		<description><![CDATA[Paripurna DPR RI menyepakati beberapa isu krusial soal substansi RUU Pemilu. Sistem pemilu masih proporsional daftar calon terbuka dengan alokasi kursi 3-10 per daerah pemilihan untuk DPR RI, 3-12 untuk... <a class="meta-more" href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/05/09/catatan-uu-pemilu-2014/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Paripurna DPR RI menyepakati beberapa isu krusial soal substansi RUU Pemilu. Sistem pemilu masih proporsional daftar calon terbuka dengan alokasi kursi 3-10 per daerah pemilihan untuk DPR RI, 3-12 untuk DPRD, ambang batas perolehankursidi parlemen (parliamentary threshold/ PT) 3,5% berlaku secara nasional dan penetapan alokasi kursi dengan model<br />
kuota murni.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertanyaannya,apa implikasi semua itu terhadap teknis penyelenggaraan Pemilu 2014? Betulkah Pemilu 2014 masih akan sekompleks Pemilu 2009 dan bahkan berpotensi pemicu disintegrasi nasional. Yang paling tak dapat diterima logika, baik secara filosofis, yuridis, teknis maupun<br />
politis,adalah ketika parlemen menyepakati (kecuali PDI Perjuangan) bahwa PT berlaku secara nasional, bukan berjenjang.</p>
<p style="text-align: justify;">Artinya, hanya parpol yang memperoleh minimal 3,5% suara sah Pemilu DPR RI lah yang bisa membagi kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota di  seluruh Indonesia. Jika berjenjang, hanya parpol yang memperoleh minimal  3,5% suara sah pemilu di tiang tingkatan yang berhak atas kursi di tiap  tingkatan pula. Implikasinya, bisa saja jumlah dan jenis parpol yang lolos PT di DPR RI, DPR provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota berbeda.</p>
<p style="text-align: justify;">Logika PT berlaku secara nasional telah melenceng dari roh dasar  filosofi sistem proporsional dalam pemilu yang kita anut. Secara  teoritis, sistem proporsional dipilih karena argumentasi bahwa Indonesia  memiliki heterogenitas yang tinggi dari sisi latar belakang geografi,kultural,agama, topografi,dan demografi.Pembentukan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota melalui hasil pemilu dimaksudkan untuk mewakili kepentingan rakyat lokal dalam pengelolaan pemerintahan setempat.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika lantas hanya parpol yang memperoleh minimal 3,5% suara sah Pemilu DPR RI-lah yang bisa membagi kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota di seluruh Indonesia, itu secara filosofis menabrak representasi  keterwakilan masing- masing parlemen sesuai dengan tingkatannya. Logika  PT berlaku secara nasional ini bisa mengancam integrasi nasional.<br />
Sebagai ilustrasi ekstrem, amat mungkin sebuah parpol tertentu amat kuat  di sebuah kabupaten dan memperoleh suara hingga 70% suara sah.Lantas 30%  suara lainnya dibagi oleh 12 parpol dan hanya 10% suara diraih oleh lima  parpol yang (misalnya) kebetulan lolos secara nasional. Pertanyaannya,  bagaimana melogikakan bahwa 10% suara sah itu yang dimiliki lima parpol<br />
(lolos ambang batas parlemen secara nasional) harus membagi 100% kursi  di DPRD kabupaten itu lalu membuang suara yang jumlahnya 90%? Jika ini  dipaksakan, niscaya pada 2014 konflik dan stabilitas keamanan nasional  akan terganggu.</p>
<div id="attachment_775" class="wp-caption alignleft" style="width: 370px"><a href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/05/09/catatan-uu-pemilu-2014/putu/" rel="attachment wp-att-775"><img class=" wp-image-775 " title="putu" src="http://www.partaisarikatindonesia.org/wp-content/uploads/2012/05/putu.jpg" alt="putu" width="360" height="245" /></a><p class="wp-caption-text">putu</p></div>
<p style="text-align: justify;">Proporsional Terbuka</p>
<p style="text-align: justify;">Format Pemilu 2014 yang telah disepakati parlemen itu masih akan  memunculkan kerumitan tersendiri dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 Sistem pemilu yang mengadopsi sistem proporsional dengan daftar calon  terbuka berimplikasi seperti Pemilu 2009. Artinya,pemilih masih  dihadapkan dengan surat suara yang berisi gambar partai, nomor urut<br />
partai, nomor urut calon legislatif, dan nama calon legislatif. Pemilih memilih dengan mencoblos gambar partai, nomor urut calon, nama calon,atau sekaligus gambar partai dan nomor urut calon.</p>
<p>Kerumitan pertama, surat suara masih akan cukup lebar dengan  mencantumkan nomor urut, gambar partai, nomor urut, serta nama caleg yang jumlahnya 100% dari total kursi di daerah pemilihan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Lantas sebesar apa surat suaranya? Ada dua kemungkinan. Setelah UU Pemilu disahkan, seperti sudah diduga sebelumnya, parpol-parpol peserta Pemilu 2009 mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Jika uji materi ke MK dimenangkan, peluang lebar surat suara Pemilu 2014 jauh lebih luas dari Pemilu 2009 amat terbuka.</p>
<p style="text-align: justify;">Kerumitan berikutnya, pada rekapitulasi penghitungan suara di semua tingkatan. Dari pengalaman Pemilu 2009, diperlukan kecermatan dan energi yang ekstra dalam penyelenggara pemilu di level bawah untuk memastikan akurasi penghitungan suara, khususnya perolehan suara di rekapitulasi antara jumlah pemilih yang mencoblos tanda gambar parpol dan rincian<br />
perolehan suara per caleg.</p>
<p style="text-align: justify;">Harus diakui dengan jujur, di sinilah potensi manipulasi terjadi. Dalam beberapa kali persidangan di Mahkamah Konstitusi tempo lalu terungkap pergeseran suara di internal parpol. Suara pemilih yang mencontreng gambar parpol berkurang dan beralih ke caleg tertentu yang merugikan caleg lain yang merasa memperoleh suara terbanyak di sana (namun disalip oleh caleg yang memperoleh suara siluman itu).</p>
<p style="text-align: justify;">Ini jadi mendapat legitimasi kembali dalam Pemilu 2014 lebih-lebih saksi yang boleh hadir di semua level penyelenggara adalah saksi parpol,bukan saksi tiap caleg. Dapat dibayangkan betapa &#8220;serangan&#8221; akan menghantam petugas KPPS dan terutama PPS (karena rekapitulasi di PPS dilakukan malam hari pascarekapitulasi di TPS). Pengalaman Pemilu 2004 ketika diberi ruang melakukan rekapitulasi, kecurangan Pemilu 2004 mayoritas terjadi di PPS.</p>
<p style="text-align: justify;">Fenomena ini akan berpotensi lebih dahsyat lagi pada Pemilu 2014.Terakhir, dengan dua &#8220;cacatan&#8221; di atas niscaya uji materi terhadap UU Pemilu akan segera mengalir ke MK.Lantas bagaimana akhirnya? Jawabnya: filosofi,sistem,dan format Pemilu 2014 akhirnya hanya akan ditentukan oleh sembilan hakim MK yang tidak merasa perlu harus berdebat berbulan- bulan! Kita lihat saja nanti.●</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://17-08-1945.blogspot.com/2012/05/koran-digital-i-gusti-putu-artha.html">Sumber </a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/05/09/catatan-uu-pemilu-2014/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kenapa Dua Pasal UU Pemilu Digugat</title>
		<link>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/04/25/kenapa-dua-pasal-uu-pemilu-digugat/</link>
		<comments>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/04/25/kenapa-dua-pasal-uu-pemilu-digugat/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Apr 2012 04:41:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.partaisarikatindonesia.org/?p=769</guid>
		<description><![CDATA[Dua puluh tiga partai mengajukan uji materi. Padahal UU Pemilu baru disahkan DPR. VIVAnews - Dua puluh tiga partai mengajukan uji materi atau judicial review atas Undang-undang Pemilihan Umum yang baru disahkan Dewan... <a class="meta-more" href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/04/25/kenapa-dua-pasal-uu-pemilu-digugat/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2 style="text-align: justify;">Dua puluh tiga partai mengajukan uji materi. Padahal UU Pemilu baru disahkan DPR.</h2>
<p style="text-align: justify;"><strong>VIVAnews </strong>- Dua puluh tiga partai mengajukan uji materi atau <em>judicial review</em> atas Undang-undang Pemilihan Umum yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 12 April 2012 lalu. Ada dua kubu yang mengajukan gugatan, pertama Partai Nasdem dan kedua, kelompok 22 partai yang salah satu kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.</p>
<div id="attachment_770" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/04/25/kenapa-dua-pasal-uu-pemilu-digugat/133342_yusril-ihza-mahendra-datangi-mahkamah-konstitusi_300_225/" rel="attachment wp-att-770"><img class="size-full wp-image-770" title="133342_yusril-ihza-mahendra-datangi-mahkamah-konstitusi_300_225" src="http://www.partaisarikatindonesia.org/wp-content/uploads/2012/04/133342_yusril-ihza-mahendra-datangi-mahkamah-konstitusi_300_225.jpg" alt="yusril-ihza-mahendra-datangi-mahkamah-konstitusi" width="300" height="225" /></a><p class="wp-caption-text">yusril-ihza-mahendra-datangi-mahkamah-konstitusi</p></div>
<p style="text-align: justify;">Partai Nasdem mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 19 April 2012, siang. Uji materi utamanya ditujukan terkait poin verifikasi partai politik. “Kami datang ke sini untuk mengajukan uji materi Pasal 8 Ayat 1 soal verifikasi parpol,” ujar Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, Effendy Syahputra.</p>
<p><a href="http://politik.vivanews.com/news/read/305743-partai-lama-otomatis-ikut-pemilu-berikut" target="_blank">Pasal 8 Ayat 1 UU Pemilu</a> berbunyi, parpol baru dan parpol yang tidak lolos dalam pemilu sebelumnya harus melewati tahap verifikasi parpol sebelum ikut pemilu. Namun parpol yang memiliki wakil di DPR tidak perlu ikut verifikasi pada pemilu selanjutnya.</p>
<p>Effendy mengatakan, pasal dan ayat tersebut tidak adil bagi Partai Nasdem. Partai Nasdem sendiri tergolong baru dan belum pernah ikut pemilu, sehingga jelas tidak memiliki wakil di DPR saat ini. Oleh karena itu, tegas Effendy, UU Pemilu hanya menguntungkan partai-partai lama yang saat ini memiliki kursi di Senayan.</p>
<p>Lebih jauh, Effendy bahkan berpendapat Pasal 8 Ayat 1 UU Pemilu itu merupakan bentuk akal-akalan para elit di DPR saja. “Jadi mereka meloloskan diri mereka sendiri tanpa harus melewati tahapan verifikasi,” kata dia.</p>
<p>Permohonan uji materi yang diajukan Partai Nasdem ini, jelas Effendy, tidak menghilangkan atau membatalkan Pasal 8 Ayat 1 UU Pemilu tersebut. Partai Nasdem hanya ingin mengubah bunyi ayat tersebut menjadi “semua partai harus diverifikasi.”<br />
<strong><br />
22 Partai</strong><br />
Tak lama setelah Nasdem, barulah datang rombongan kuasa hukum dari 22 partai. Dengan diwakili Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya, mereka mendaftarkan gugatan uji materi atas Pasal 8 dan Pasal 208 UU Pemilu.</p>
<p>Yusril berharap MK sebagai benteng terakhir konstitusi dapat membatalkan dua pasal itu, karena dinilai bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945. Jika Pasal 8 ayat 1 mengatur tak perlu verifikasi untuk partai yang sudah duduk di parlemen, maka Pasal 208 mengatur mengenai ambang parlemen 3,5 persen yang berlaku nasional.</p>
<p>Soal verifikasi partai ini, Yusril yang mantan Menteri Sekretaris Negara itu berpendapat, itu tidak selayaknya dimasukkan ke dalam UU Pemilu, melainkan di UU Partai Politik. Ketika parpol sudah resmi berdiri semestinya Kemenkum HAM sudah melakukan verifikasi terlebih dahulu.</p>
<p>&#8220;Dan ketika ini dituangkan dalam UU Parpol dan diujimaterikan, juga sudah dibatalkan MK. Dan kemudian tidak kapok-kapoknya ini malah kembali dimasukkan ke dalam UU Pemilu oleh DPR,&#8221; ujar Yusril.</p>
<p>Pasal 208 mengenai<em> parliamentary threshold</em> (PT) atau ambang parlemen yang sebesar 3,5 persen, lanjut Yusril, dalam UU Pemilu yang lama diatur 2,5 persen. Aturan ini pernah digugat ke MK, tapi gagal karena permohonan ditolak.</p>
<p>Kini, yang dimasalahkan bukan saja angka, tapi juga ketentuan hal itu berlaku secara nasional. Apabila satu partai gagal meraih<a href="http://politik.vivanews.com/news/read/305827-ambang-3-5---konversi-suara-ke-kursi-simpel" target="_blank"> 3,5 persen suara </a>nasional, meski di pemilihan DPRD bisa raup 70 persen suara pun tak akan bisa masuk parlemen daerah.</p>
<p>&#8220;Implikasinya apa, pertama adalah bahwa bisa saja satu parpol tidak mencapai 3,5 persen di DPR pusat tapi di satu kabupaten kota dia mencapai 70 persen, apakah kemudian ke yang 70 persen itu tidak bisa dilantik? Lantas kalau tidak dilantik  apakah mereka digantikan oleh orang yang sebenarnya tidak terpilih?&#8221; ucap Yusril.</p>
<p>Yusril menambahkan, dua pasal itu bertentangan UUD 1945, khususnya bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kemudian bertentangan juga dengan Pasal 28 d yang menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan.</p>
<p>&#8220;Jadi ada kesan bahwa ini parpol yang di DPR mau menang sendiri. Mereka kebetulan duduk di DPR sebagai parpol yang punya wakil di sana dan ketika membuat UU mereka mau seenaknya sendiri. Orang lain dihalangi ikut Pemilu. Ini tidak <em>fair</em>,&#8221; ucap Yusril.</p>
<p>Sementara itu, anggota Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pemilu dari Fraksi Demokrat, Saan Mustofa, menyatakan DPR harus menyiapkan argumentasi kuat guna menghadapi uji materi atas UU yang disahkan 12 April lalu ini. Saan mengatakan, seluruh poin yang tertuang dalam UU Pemilu adalah hasil maksimal dari upaya yang dilakukan DPR.</p>
<p>“Jadi yang harus dilakukan DPR adalan mempertahankan UU Pemilu dengan argumentasi-argumentasi yang kuat dan rasional,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu. (eh)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/04/25/kenapa-dua-pasal-uu-pemilu-digugat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>LANCANG KUNING</title>
		<link>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/22/lancang-kuning/</link>
		<comments>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/22/lancang-kuning/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Mar 2012 08:47:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.partaisarikatindonesia.org/?p=765</guid>
		<description><![CDATA[N. Syamsuddin Ch. Haesy BILA hendak diamsalkan, partai-partai politik kini ibarat kapal besar yang sedang berlayar malam. Meski tidak bernama Lancang Kuning, lirik tembang bertajuk sama, patut digumamkan. Lancang kuning/Lancang... <a class="meta-more" href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/22/lancang-kuning/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_766" class="wp-caption alignleft" style="width: 190px"><a href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/22/lancang-kuning/njid-sem/" rel="attachment wp-att-766"><img class="size-full wp-image-766" title="N. Syamsuddin Ch. Haesy" src="http://www.partaisarikatindonesia.org/wp-content/uploads/2012/03/njid-sem.jpg" alt="N. Syamsuddin Ch. Haesy" width="180" height="166" /></a><p class="wp-caption-text">N. Syamsuddin Ch. Haesy</p></div>
<p style="text-align: justify;">N. Syamsuddin Ch. Haesy</p>
<p style="text-align: justify;">BILA hendak diamsalkan, partai-partai politik kini ibarat kapal besar yang sedang berlayar malam. Meski tidak bernama <em>Lancang Kuning</em>, lirik tembang bertajuk sama, patut digumamkan. <em>Lancang kuning/Lancang kuning belayar malam/ Belayar malam&#8230;/Hai belayar malam&#8230;/Haluan menuju/ Haluan menuju ke laut dalam&#8230;/ Lancang kuning belayar malam&#8230;// </em></p>
<p style="text-align: justify;">Partai-partai sedang melintasi sejarah perubahan menuju kondisi sebuah bangsa yang mandiri, berdaya saing, dan berperadaban unggul. Persis, seperti apa yang tersirat di dalam filosofi dan hakekat makna bangsa di sebalik Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, dan UUD Negara Republik Indonesia. Bangsa yang sedang melakukan konsolidasi dan transformasi demokrasi. Kuncinya adalah kepemimpinan partai.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepemimpinan yang menyadari realitas, bahwa kompetisi politik berlangsung di saat <em>Lancang kuning belayar malam</em>.. Kondisi yang mengharuskan setiap pemimpin (nahkoda) tak cukup hanya cerdas dan beruang. Karena mereka harus faham (mampu mengerti dan mau memahami realitas). Mampu mengerti hakekat reformasi sebagai penataan ulang sistem penyelenggaraan negara dengan cara pandang negarawan, dan bukan politisi. Cara pandang multidimensional dan menyeluruh. Tidak parsial. Cara pandang yang tak bertumpu hanya pada bagaimana berlomba untuk berkuasa. Karenanya proses reformasi (konsolidasi dan transformasi) demokrasi harus dijalankan dengan logika reformasi, bukan dengan logika deformasi alias <em>deformation mindset</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">Bila pemimpin partai tak mampu faham dan tak mau mengerti, maka berlakulah syair berikut: <em>Kalau nahkoda. Kalau nahkoda kuranglah faham. Kuranglah faham&#8230;. Hai kuranglah faham&#8230; Alamatlah kapal. Alamatlah kapal akan tenggelam.. </em> Telusuri kembali, sejak berlaku <em>Gerakan Reformasi</em> sebagai <em>political movement</em>, apa yang terjadi? Partai-partai yang pernah berjaya tak mampu mempertahankan kejayaannya.  PDI perjuangan yang melejit pada Pemilihan Umum 1999, terkalahkan oleh Partai Golkar pada Pemilihan Umum 2004, dan pada Pemilihan Umum 2009, Partai Demokrat melesat ke puncak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemimpin partai sebagai ‘nahkoda yang faham,’ tentu tak akan bermain-main dengan apapun juga, termasuk kepentingan politiknya. Apalagi kepentingan sesat sesaat. Siapa saja nahkoda yang bermain-main dengan kepentingan personal dan kelompoknya, dia akan dihambur tantangan. Pasalnya? <em>Lancang kuning menentang badai. Menentang badai&#8230;Hai menentang badai&#8230; </em>Semua partai akan mengalaminya, gilirannya saja yang berbeda-beda. Dalam konteks itu, tak ada pilihan lain bagi pemimpin partai, kecuali memegang kuat ‘tali kemudi.’ <em>Tali kemudi.Tali kemudi berpilin tiga. Hai berpilin tiga</em>. Yakni: Komitmen kebangsaan, Komitmen kerakyatan, dan Komitmen kepartaian (asas &#8211; tujuan – konstitusi – <em>platform</em> – program partai).</p>
<p style="text-align: justify;"> Para <em>founding fathers</em> bangsa ini telah memberikan contoh, bagaimana penghianatan terhadap ‘tali kemudi’ itu menimbulkan kehancuran. Tak hanya kehancuran partai semata, melainkan kehancuran bangsa. Cukuplah dua dasawarsa melakukan konsolidasi demokrasi memberikan pelajaran kepada seluruh pemimpin partai untuk tidak bermain-main dengan komitmennya.</p>
<p style="text-align: justify;"> Artinya, seluruh pemimpin partai, baik yang berkuasa, berkoalisi, pura-pura berkoalisi, dan beroposisi, juga yang tengah memacu kecepatan kapal lantaran <em>ngebet</em> berkuasa, waspadalah terhadap segala kemungkinan terburuk. Antara lain masuknya ‘bajak laut’ yang pura-pura menjadi pelaut. Ingat, kapal partai politik sangat riskan menghadapi ‘angin turut’ yang mengecoh, dan dapat berembus dari mana saja tanpa terduga. Kenaikan harga minyak mentah dunia, krisis keuangan dunia, dan beragam ‘angin turut’ dapat berembus dari mana saja. Salah-salah menghadapi, bukan hanya perahu partai yang bakal karam. Juga perahu bangsa. Korbannya: lagi-lagi rakyat !</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/22/lancang-kuning/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kenaikan BBM Menyengsarakan Rakyat Menengah Bawah</title>
		<link>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/21/kenaikan-bbm-menyengsarakan-rakyat-menengah-bawah/</link>
		<comments>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/21/kenaikan-bbm-menyengsarakan-rakyat-menengah-bawah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Mar 2012 07:59:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.partaisarikatindonesia.org/?p=755</guid>
		<description><![CDATA[Tanggal 1 April 2012, merupakan hari yang menakutkan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang berpenghasilan Menengah kebawah. Apa lacurnya, Pemerintah Duet SBY dan Budiono mengambil keputusan yang sangat tidak rasional dengan... <a class="meta-more" href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/21/kenaikan-bbm-menyengsarakan-rakyat-menengah-bawah/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tanggal 1 April 2012, merupakan hari yang menakutkan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang berpenghasilan Menengah kebawah. Apa lacurnya, Pemerintah Duet SBY dan Budiono mengambil keputusan yang sangat tidak rasional dengan menaikan harga BBM yang di perkirakan naik Rp.1.500 perliter.</p>
<p style="text-align: justify;">Seolah tanpa beban SBY mengatakan ini semua untuk kestabilan harga dan pertumbuhan ekonomi, akan tetapi dampaknya bukan kestabilan tetapi ketimpangan bakal terjadi. Penjelasan apapun dan Paket bantuan untuk mereka yang terkena imbas langsung dari kenaikan BBM ini tidak akan mengantar masyarakat yang termarginalkan untuk keluar dari kesulitan.</p>
<p style="text-align: justify;"> Komplesitas situasi ini akan berdampak buruk pada perilaku masyarakat yang pasti terbebani dan akan melahirkan sikap-sikap arogan dan anarkis. Suka tidak suka masyarakat akan berbenturan dengan alat Negara dalam hal ini Kepolisian dan bisa juga dengan TNI yang akan mem <em>back up</em> kepolisian jika terjadi kekisruhan di lapangan.</p>
<p style="text-align: justify;"> Kita sangat berharap agar hal-hal buruk dapat di hindari sehingga benturan antar anak bangsa dapat di minimalisir maka di harapkan kepada Pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan harga BBM yang akan menjerat leher rakyat banyak</p>
<div id="attachment_756" class="wp-caption alignleft" style="width: 120px"><a href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/21/kenaikan-bbm-menyengsarakan-rakyat-menengah-bawah/sebastianus_fua_3/" rel="attachment wp-att-756"><img class="size-full wp-image-756" title="sebastianus_fua_3" src="http://www.partaisarikatindonesia.org/wp-content/uploads/2012/03/sebastianus_fua_3.jpg" alt="sebastianus_fua_3" width="110" height="165" /></a><p class="wp-caption-text">sebastianus_fua_3</p></div>
<p style="text-align: justify;">Salah satu kebijakan pemerintah untuk masyarakat yang terkena imbas yaitu dengan pemberian BLTS (Bantuan Langsung Tunai Sementara). Dipandang dari segi Etis bantuan tersebut sangat tidak etis. Pertanyaan sederhana adalah mengapa bantuan BLTS ini hanya bersifat sementara? Disinyalir BLTS hanya untuk membuat rakyat senang sementara atau di ninabobokan. Jika demikian mengapa kenaikan harga BBM seharusnya mengantarkan masyarakat miskin dapat menikmati BLTA ( Bantuan Langsung Tunai Abadi).</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai kader Partai Sarikat Indonesia, kami menghimbau kepada seluruh kader partai Partai Sarikat Indonesia untuk melakukan upaya-upaya yang positif untuk memprotes kebijakan Pemerintah dengan cara-cara yang lebih santun didalam upaya untuk menghambat proses naiknya harga BBM serta tidak lupa kami menyampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Sarikat Indonesia untuk bisa menyuarakan ke Pemerintah Pusat  bahwa Masyarakat saat ini sudah siap untuk menangis menunggu tanggal 1 April 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">Salam Sarikat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebastianus Fua</p>
<p style="text-align: justify;">Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Sarikat Indonesi Kabupaten ENDE</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/21/kenaikan-bbm-menyengsarakan-rakyat-menengah-bawah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kalau melanggar Rasa Keadilan dan Kesetaraan, Undang Undang Pemilu 2014 akan dibatalkan oleh Makamah Konstitusi</title>
		<link>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/14/kalau-melanggar-rasa-keadilan-dan-kesetaraan-undang-undang-pemilu-2014-akan-dibatalkan-oleh-makamah-konstitusi/</link>
		<comments>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/14/kalau-melanggar-rasa-keadilan-dan-kesetaraan-undang-undang-pemilu-2014-akan-dibatalkan-oleh-makamah-konstitusi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Mar 2012 13:28:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.partaisarikatindonesia.org/?p=749</guid>
		<description><![CDATA[Menjelang Pelaksanaan Pemilu 2014, Pemerintah bersama dengan DPR-RI kembali melakukan Revisi terhadap Undang Undang yang mendasari pelaksanaan Pemilu. Revisi RUU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut tengah... <a class="meta-more" href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/14/kalau-melanggar-rasa-keadilan-dan-kesetaraan-undang-undang-pemilu-2014-akan-dibatalkan-oleh-makamah-konstitusi/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Menjelang Pelaksanaan Pemilu 2014, Pemerintah bersama dengan DPR-RI kembali melakukan Revisi terhadap Undang Undang yang mendasari pelaksanaan Pemilu. Revisi RUU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut tengah dibahas di  DPR dan terancam mengalami deadlock. Selain itu ada kemungkinan untuk diajukan pengujian undang undang ke Makamah Konstitusi karena terdapat beberapa pasal yang tidak demokratis, dan tidak menjujung rasa keadilan masyarakat. Dalam wacana yang berkembang terdapat beberapa masalah krusial  tentang pengaturan Pemilu yang dirancang oleh sebagian fraksi yang terdapat di DPR untuk lebih mendahulukan kepentingan kelompoknya dibanding kepentingan</p>
<div id="attachment_750" class="wp-caption alignleft" style="width: 303px"><a href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/14/kalau-melanggar-rasa-keadilan-dan-kesetaraan-undang-undang-pemilu-2014-akan-dibatalkan-oleh-makamah-konstitusi/mardinsyah10/" rel="attachment wp-att-750"><img class=" wp-image-750 " title="Mardinsyah10" src="http://www.partaisarikatindonesia.org/wp-content/uploads/2012/03/Mardinsyah10.jpg" alt="Mardinsyah10" width="293" height="404" /></a><p class="wp-caption-text">Mardinsyah10</p></div>
<p style="text-align: justify;">Nasional. Saat ini Undang undang Pemilu itu belum disahkan oleh fraksi-fraksi di DPR, karena belum terdapatnya kesepakatan diantara fraksi fraksi yang ada. Masalah itu antara lain mengenai  ambang batas parlemen ( <em>Parliamentary Threshold</em>),  cara penghitungan suara dan sistim Pemilu.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, muncul suara dari partai politik non DPR ( Partai partai yang tidak memperoleh kursi di DPR RI)  menentang ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh partai peserta pemilu 2009 yang tidak memiliki wakil di DPR RI harus diverifikasi oleh KPU untuk ikut Pemilu 2014 bersama partai partai baru.  Simak saja apa yang disampaikan Ketua Umum PKPI Sutiyoso “ Betapa sulitnya partai-partai kecil untuk ikut serta dalam Pemilu 2014, masak harus diverifikasi lagi “ (R. Merdeka 13 Maret 2012).<br />
Bila memang ada ketentuan bahwa partai non DPR,  yang merupakan peserta Pemilu 2009 harus diverifikasi lagi untuk ikut Pemilu 2014, maka bisa saja sejarah yang terjadi pada saat pemilu 2009 akan berulang lagi, ketentuan yang tidak sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 ini pasti  akan dibawa ke Makamah Konstitusi dalam pengujian Undang Undang yang akan berakhir dengan gugurnya ketentuan ketentuan yang tidak Demokratis ini. Ataupun bisa dibawa ke PTUN seperti yang terjadi pada pemilu 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai kilas balik peristiwa yang terjadi pada saat Pemilu 2009, dapat kita ingat kembali kejadian pada saat itu, dimana Partai Sarikat Indonesia (PSI) dengan tekad baja untuk memperjuangkan Hak untuk mengikuti mengikuti Pemilihan Umum 2009. Namun, konstalasi politik pada saat itu mengalami perubahan yang cukup spektakular. Sebagaimana yang disuarakan dari Gedung DPR yang memberi celah ditundanya pemberlakuan <em>Electoral Threshold</em>, sehingga partai –partai yang tidak memiliki Wakil Di DPR RI pada Pemilu 2004 tidak bisa mengikuti Pemilu 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan semangat yang kuat untuk menuntut Keadilan Politik, Partai Sarikat Indonesia melakukan usaha-usaha Maksimal agar memperoleh Hak Politik untuk mengikuti Pemilu 2009. Merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku di mana salah satunya terbuka peluang untuk dimungkinkannya dapat menjadi Peserta Pemilu 2009, Partai Sarikat Indonesia  beserta partai lainnya (P.Buruh P.Merdeka dan PPNUI)  membawa masalah ini  ke Makamah Konstitusi dan ke PTUN. Setelah menjalani beberapa kendala dan melaksanakan rencana Alternatif akhirnya Perjuangan tersebut membuahkan hasil dengan menangnya gugatan yang disampaikan melalui PTUN.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa poin yang menjadi kunci keberhasilan Partai Sarikat Indonesia untuk mengikuti Pemilu 2009 adalah adanya Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 316 huruf d pada UU No. 10/2008 tentang Partai Politik, tetapi karena dianggap sudah lewat waktu, karena pada saat Makamah Konstitusi memutuskan pembatalan pasal tersebut, KPU sudah melakukan penarikan nomor urut bagi peserta pemilu 2009.  Selanjutnya jalan yang ditempuh adalah melalui PTUN. Berdasarkan keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan 4 Parpol eks Peserta Pemilu 2004 untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan adil terhadap seluruh Peserta Pemilu 2004, Partai Sarikat Indonesia  dan beberapa partai lainnya dinyatakan sah sebagai Peserta Pemilu 2009. Dari pengambilan/pengundian Nomor Partai Kontestan Pemilu 2009 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, PSI mendapatkan No. 43.</p>
<p style="text-align: justify;">Kalau partai-partai peserta  Pemilu 2009 yang tidak memiliki kursi DPR RI tidak bisa ikut Pemilu 2014 sebelum diverifikasi kembali, maka proses peradilan di Makamah Konstitusi dan PTUN seperti pada Pemilu 2009 pasti akan terulang kembali.  Karena Aturan  perundang-undangan yang tidak dilandasi oleh rasa keadilan dan kesetaraan pasti bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Tentu saja secara hukum sangat memungkinkan  partai-partai peserta Pemilu 2009 yang tidak memiliki kursi di parlemen tersebut dapat mengikuti Pemilu 2014 tanpa harus diverifikasi ulang seperti yang di Wacanakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada hakikatnya suatu hukum atau perundang-undangan , dimensinya amat luas.  Bila diibaratkan sebuah “pohon”, hukum adalah sebuah pohon besar dan rindang yang terdiri dari daun, akar, ranting, batang, buah yang teramat lebat. Karena begitu lebatnya hukum tersebut dapat dikaji dari berbagai perspektif. Disamping itu, tujuan hukum  atau  undang-undang adalah menciptakan ketertiban dalam kehidupan masyarakat dan menciptakan  keadilan dan keseimbangan,demi terwujudnya masyarakat sejahtera. Berdosa menjadikan hukum sebagai alat politik untuk menohok lawan-lawan politik kesudut mati.</p>
<p style="text-align: justify;">Drs. H Mardinsyah</p>
<p style="text-align: justify;">(Ketua Umum Partai Sarikat Indonesia)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/14/kalau-melanggar-rasa-keadilan-dan-kesetaraan-undang-undang-pemilu-2014-akan-dibatalkan-oleh-makamah-konstitusi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>REVISI RUU PEMILU ABAIKAN SPIRIT PERUBAHAN KONSTITUSI</title>
		<link>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/13/revisi-ruu-pemilu-abaikan-spirit-perubahan-konstitusi/</link>
		<comments>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/13/revisi-ruu-pemilu-abaikan-spirit-perubahan-konstitusi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Mar 2012 06:53:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.partaisarikatindonesia.org/?p=743</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA (Berita) Revisi UU Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum (Pemilu) yang kini tengah di bahas di DPR dan terancam deadlock karena empat persoalan krusial yang belum putus, termasuk... <a class="meta-more" href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/13/revisi-ruu-pemilu-abaikan-spirit-perubahan-konstitusi/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">JAKARTA (Berita) Revisi UU Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum (Pemilu) yang kini tengah di bahas di DPR dan terancam deadlock karena empat persoalan krusial yang belum putus, termasuk ambangbatas parlemen atau parliamentary threshold (PT)  dinilai mengabaikan semangat perubahan UUD 1945 yang menghendaki adanya kesetaraan dan mengakui kebhinekaan. Nyatanya, kini partai-partai besar ingin menindas partai kecil dengan angka PT yang tinggi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Pada pemilu 2009 sudah terbukti, 19 juta suara dari partai yang tidak lolos PT hilang percuma. Konstitusi telah dibajak oleh partai besar yang ingin membatasi kiprah partai kecil,” ujar Margarito dalam diskusi bertajuk “Akalan-akalan Revisi UU Pemilu” diselenggarakan Forum Lima Partai di Warung Daun Jakarta, Senin (10/3). Forum Lima terdiri dari partai-partai politik peserta Pemilu 2009 yakni PDP, PKP, PKNU, PBB dan PDS.</p>
<p style="text-align: justify;">Karena itu Margarito menilai semua partai harus diperlakukan sama untuk ikut dalam pemilu. Jika tidak, DPR telah melakukan penghianatan terhadap konstitusi negara.<br />
<a href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/13/revisi-ruu-pemilu-abaikan-spirit-perubahan-konstitusi/beritasore/" rel="attachment wp-att-746"><img class="alignleft size-full wp-image-746" title="beritasore" src="http://www.partaisarikatindonesia.org/wp-content/uploads/2012/03/beritasore.bmp" alt="" /></a>Pernyataan senada dilontarkan Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarta , dia menyindir perilaku tidak adil terhadap partai-partai kecil yang suara hilang karena PT dan kini terancam tidak bisa ikut pemilu 2014.<br />
“Lihat saja hasil survei-survei, suara mereka makin turun, tapi kok PT ingin diperbesar. Jangan begitu dong. Percuma partai disederhanakan, tapi perilaku korup masih tinggi. Kita harus lihat suasana dan kondisi politik saat ini,” ujar Bima Arya yang menyatakan PAN siap untuk PT berapa pun, tapi ingin ada keadilan.<br />
Ketua Plh PKN Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis juga mengungkapkan, partai kecil harus bersatu melawan tirani partai besar yang ingin menyingkirkan partai-partai kecil. Menurut Roy, demokrasi haruslah memberi tempatyang sama pada semua partai.</p>
<p style="text-align: justify;">“Alasan penyederhanaan partai yang terus disuarakan, tidak relevan dengan inti dan makna demokrasi. Kita harus melawan setiap langkah partai besar yang hanya menginginkan kekuasaan saja,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan Ketua umum PKPI Sutiyoso yang memberikan sambutan kunci dalam diskusi ini mengungakpakn betapa sulitnya partai yang dipimpinya dan juga partai kecil untuk ikut pemilu. “Masak kita harus verifikasi lagi. Ini gak bener,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Demokrasi Dipasung</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya Sutiyoso dalam sambutannya menyatakan kalau demokrasi dipasung oleh partai politik besar dengan cara menganulir pasal 28 ayat 2  UU Pemilu yang mewajibkan Parpol yang tidak lolos ke Senayan untuk diverifikasi. Artinya sebanyak 29 parpol  yang pernah ikut Pemilu 2009 harus diverifikasi lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Padahal dalam UU Pemilu disebutkan parpol yang sudah mengikuti pemilu otomatis menjadi peserta pemilu berikutnya,” bekas Gubernur DKI Jakarta itu sambil menegaskan bahwa rencana perubahan pasal 28 ayat 2  UU Pemilu tersebut muncul dar parpol-parpol besar yang kini duduk di Senayan.</p>
<p style="text-align: justify;">Mereka (parpol-parpol yang ada di DPR, red), kata Sutoyoso, menginginkan agar parpol yang tidak lolos masuk DPR pada Pemilkui 2009 lalu, harus diverifikasi kembali. Padahal, dalam pasal itu dijelaskan bahwa parpol peserta Pemilu 2009, otomatis menjadi kontestan Pemilu berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kalau sampai hal itu direalisasikan, lanjut dia, maka hanya 9 parpol yang ada saat ini saja yang eksis sedangkan dan 29 parpol lainnya akan mati pelan-pelan. “Bagi 29 parpol yang tidak lolos ke Senayan, verifikasi sangat berat. Misalnya syarat setiap parpol di kabupaten kota harus ada pengurus dan kantornya. Bahkan sampai di tingkat kecamatan,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Padahal, tambah Sutioyoso, untuk memenuhi syarat lolos verifikasi membutuhkan waktu yang panjang. “Jadi langkah itu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat,” tandas Bang Yos.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kesempatan sama, Didi Supriyanto mengatakan UU Pemilu sekarang ini tidak akan membuahkan hasil maksimal pada sistem demokrasi. Apalagi pada Pemilu 2009 lalu masih menyisakan permasalahan dengan adanya Panja Mafia Pemilu.</p>
<p style="text-align: justify;">“Jadi terlalu mahal DPR membentengi kelompoknya dengan UU hanya untuk memberangus eksistensi partai-partai kecil yang tidak memiliki wakilnya di DPR. Apalagi situasi sekarang ini rakyat juga tidak paham dengan perkembangan politik soal perubahan UU Pemilu, kalau yang dibahas soal kesejahteraan mungkin rakyat juga ikut senang,” tegas dia.</p>
<p style="text-align: justify;">Permainan politik partai di DPR, sambung bekas anggota DPR RI itu, lebih menjurus kekhawatiran merek terhadap partai-partai non parlemen yang dianggap akan menganggu kepentingan partai besar.  “DPR sepertinya sudah tertutup mata hatinya sehingga memaksakan kehendaknya dengan aturan ketat di UU Pemilu tanpa melihat sisi demokrasinya,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Di sisi lain Didi Supriyanto mengatakan, hasil Pemilu 2009 lalu menyisakan permaian curang yang dilakukan oleh partai politik tertentu melalui praktek transaksional dengan jual beli suara partai yang tidak lolos PT.</p>
<p style="text-align: justify;">“Seperti yang terjadi pada PDP misalnya, ada di sebuah dapil yang memiliki keluarga besar yang mendukung dan mencoblos PDP sekitar 200 orang, tapi yang muncul direkap suara justru hanya tinggal 10 suara, ini kan praktek kecurangan yang kami temukan,” terangnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Forum Lima partai yang terdiri atas Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), bertekad untuk melawan jika UU Pemilu  memberatkan partai-partai kecil. (aya)</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber <a href="http://beritasore.com/2012/03/13/revisi-ruu-pemilu-abaikan-spirit-perubahan-konstitusi/">beritasore.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/13/revisi-ruu-pemilu-abaikan-spirit-perubahan-konstitusi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penggabungan Partai Nasrep  dan Partai Sarikat Indonesia sebuah langkah “CERDIK “</title>
		<link>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/11/penggabungan-partai-nasrep-dan-partai-sarikat-indonesia-sebuah-langkah-cerdik/</link>
		<comments>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/11/penggabungan-partai-nasrep-dan-partai-sarikat-indonesia-sebuah-langkah-cerdik/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 11 Mar 2012 06:21:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.partaisarikatindonesia.org/?p=737</guid>
		<description><![CDATA[Dalam rangka “survival” di rimba politik kekinian, nampaknya setiap praktisi politik baik secara personal maupun dalam kerangka sebuah partai politik harus pintar dan cerdik untuk bertindak walaupun kadangkala dipandang sebagai... <a class="meta-more" href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/11/penggabungan-partai-nasrep-dan-partai-sarikat-indonesia-sebuah-langkah-cerdik/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam rangka “survival” di rimba politik kekinian, nampaknya setiap praktisi politik baik secara personal maupun dalam kerangka sebuah partai politik harus pintar dan cerdik untuk bertindak walaupun kadangkala dipandang sebagai sebuah perbuatan yang licik oleh sebagian pihak. Terutama pihak yang berseberangan  kepentingan dengan tindakan survival yang dilakukan  tersebut.</p>
<div id="attachment_738" class="wp-caption alignleft" style="width: 284px"><a href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/11/penggabungan-partai-nasrep-dan-partai-sarikat-indonesia-sebuah-langkah-cerdik/sebastianus_fua/" rel="attachment wp-att-738"><img class="size-full wp-image-738" title="sebastianus_fua" src="http://www.partaisarikatindonesia.org/wp-content/uploads/2012/03/sebastianus_fua.jpg" alt="sebastianus_fua" width="274" height="371" /></a><p class="wp-caption-text">sebastianus_fua</p></div>
<p style="text-align: justify;">Tetapi  jika dilihat dari sisi netral,  tindakan politik  yang diambil untuk memperjuangkan kelangsungan hidup politik dan dalam rangka memperjuangkan kehidupan politik yang lebih  baik  merupakan sebuah tindakan politik yang sah &#8211; sah saja.  Tentu saja tindakan politik tersebut  tetap harus berada pada fatsun politik yang baik, serta memenuhi kepatutan dari segi etika dan moral.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekalipun kita berada dalam perubahan kehidupan secara mendasar , dimana  telah bergesernya nilai-nilai moral dan etika politik, seiring dengan bergesernya budaya demokratisasi , baik ditingkat nasional maupun ditingkat dunia, namun  dalam rangka  menjadikan bangsa ini bangsa yang baik, bangsa yang berakhlak mulia,insan politik Indonesia harus tetap memegang teguh moral dan etika bangsa , tetap berpolitik dengan  santun  dalam  mengakomodasi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Berbicara tentang pintar dan cerdik dalam politik, dalam pembahasan revisi  undang undang pemilu di DPR RI , partai partai yang memiliki perwakilan Di DPRRI dan  turut serta menyusun dasar hukum penyelenggaraan  pemilu 2014,   juga terlihat melakukan politik  “ cerdik”  . Untuk menjaga eksistensi dan suara yang diperoleh  pada pemilu yang lalu, partai partai tersebut memberikan <em>entry barier</em>  bagi masuknya partai partai baru dengan memberikan hambatan yang telah diukur secara signifikan akan menggugurkan seluruh partai baru.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada ronde awal didalam verikasi Menkumham, undang undang partai politik telah meng”KO” kan banyak partai baru. Hanya 1 partai yang lolos dari semua partai yang mengikuti proses pendaftaran partai politik di Menkumham. Tetapi tentu saja partai yang dijegal melalui peraturan perundang undangan  tidak  tinggal diam , hambatan “cerdik”, harus diatasi dengan langkah “cerdik” juga. Langkah akuisisi yang dilakukan partai Nasrep terhadap PNU ternyata dapat mengatasi  satu hambatan besar tersebut. Tentu saja langkah ini akan diikuti oleh semua partai yang tidak lolos dalam verikasi badan hukum. Dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan juga oleh tokoh tokoh yang berkeinginan turun ke arena politik, tetapi tidak memiliki kendaraan politik.</p>
<p style="text-align: justify;">Ronde berikutnya yang harus dilewati oleh partai politik yang ingin  turut serta dalam pemilu 2014 adalah undang undang pemilu yang sedang digodok . Silahkan saja para legislator menyusun perangkap dan hambatan bagi partai politik yang ingin menjadi  peserta pemilu 2014. Tentu saja para praktisi politik dan partai politik yang terkena dampak aturan “cerdik” itu, juga akan mengeluarkan langkah langkah “cerdik” tetapi tetap bermain cantik, sesuai ketentuan undang-undang  dalam rangka menjaga eksistensi dan menjadi saluran akomodatif bagi kepentingan rakyat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sehubungan dengan proses penggabungan Partai Nasrep ke  Partai Sarikat Indonesia , kami sebagai Kader PSI dari DPC PSI Ende memberikan apresiasi dan profisiat atas langkah langkah yang diambil oleh  DPP Partai Sarikat Indonesia. Kami  dari daerah  berpendapat bahwa dalam  penggabungan tersebut harus mengakomodir kader kader Partai Sarikat Indonesia diseluruh wilayah Indonesia .</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara   proses penggabungan Partai Nasrep dan Partai Sarikat Indonesia  berlangsung, DPC PSI   Ende pada tanggal 18 Pebruari 2012 telah menggelar rapat konsolidasi untuk tingkat DPC, dan menghasilkan beberapa kesepakatan  serta usul saran tentang langkah langkah strategis untuk memperkuat konsolidasi Partai di akar rumput.  Jadi atau tidak jadi  penggabungan ini,  tentu saja proses konsolidasi didaerah tetap dilaksanakan. Posisi Partai Sarikat Indonesia sudah berada di <em>Election Field</em> (telah mengikuti dua kali  Pemilu)    mengharuskan kita, kader Partai di daerah yang berada di ujung tombak untuk selalu siap siaga dan mempersiapkan diri sebaik baiknya untuk keberhasilan perjuangan Partai Sarikat Indonesia.</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kami Kader PSI di seluruh Indonesia Siap berjuang.</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kami berjuang tanpa gentar.</strong></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Salam Sarikat</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Sebastianus Fua</p>
<p style="text-align: justify;">Kader PSI Kabupaten ENDE</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/03/11/penggabungan-partai-nasrep-dan-partai-sarikat-indonesia-sebuah-langkah-cerdik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kembalikan Citra Parlemen yang Bersih melalui pemilu jujur dan Adil</title>
		<link>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/02/27/kembalikan-citra-parlemen-yang-bersih-melalui-pemilu-jujur-dan-adil/</link>
		<comments>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/02/27/kembalikan-citra-parlemen-yang-bersih-melalui-pemilu-jujur-dan-adil/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2012 08:17:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.partaisarikatindonesia.org/?p=732</guid>
		<description><![CDATA[Herakleitos,seorang filsuf Yunani  yang hidup pada tahun 550-480 SM dianggap tokoh penting dalam sejarah filsafat Yunani. Dia terkenal dengan  pemikirannya yaitu panta rhei: segala sesuatu mengalir (“everything flows”). Dengan menggunakan... <a class="meta-more" href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/02/27/kembalikan-citra-parlemen-yang-bersih-melalui-pemilu-jujur-dan-adil/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Herakleitos,seorang filsuf Yunani  yang hidup pada tahun 550-480 SM dianggap tokoh penting dalam sejarah filsafat Yunani. Dia terkenal dengan  pemikirannya yaitu <em>panta rhei</em>: segala sesuatu mengalir (“<em>everything flows</em>”). Dengan menggunakan perumpamaan sungai, dia ingin kita memahami bahwa segala sesuatu mengalir seperti air dan mengalami perubahan yang terus menerus (<em>flux</em>). Dalam pemikiran Herakleitos, setiap detik dunia dan isinya  berubah. Perubahan  siang ke malam, dari pagi  ke sore yang terlihat sebagai  sebuah siklus yang tetap, tetapi sesungguhnya adalah  sebuah perubahan. Pagi hari ini berbeda dengan pagi kemaren, dan malam ini  berbeda dengan malam esok hari. Perubahan itu merupakan sebuah keharusan yang dimiliki alam.</p>
<div id="attachment_733" class="wp-caption alignleft" style="width: 190px"><a href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/02/27/kembalikan-citra-parlemen-yang-bersih-melalui-pemilu-jujur-dan-adil/elfis-harisyah/" rel="attachment wp-att-733"><img class="size-full wp-image-733" title="Elfis harisyah" src="http://www.partaisarikatindonesia.org/wp-content/uploads/2012/02/Elfis-harisyah.jpg" alt="Elfis harisyah" width="180" height="194" /></a><p class="wp-caption-text">Elfis harisyah</p></div>
<p style="text-align: justify;">Berangkat dari <em>panta rhei</em>: segala sesuatu mengalir, kita memahami bahwa kehidupan manusia  dalam berbagai aspek, terutama dalam aspek politik   mengalir dan berubah-ubah. Perubahan yang sangat ekstrim telah terjadi dalam paradigma politik praktis. Perubahan paradigma politik praktis, mempengaruhi psikologi politik masyarakat. Bila dulu hanya ada  hasrat untuk berpartisipasi dalam pembangunan ( era Orde Baru), tapi kini bergelora hasrat untuk   mengaktualisasi diri  dalam politik.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika dimasa lalu dibutuhkan doktrinisasi untuk menyemangati masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dimasa reformasi, perhargaan atas aktualisasi diri dalam politik   seakan mendapat prioritas utama. Semua orang ingin bicara, semua orang ingin didengar, semua orang ingin membangun demokrasi. Dalam aktualisasi diri dalam politik banyak individu yang  melanggar moral dan etika politik. Banyak individu  memperlihatkan politik yang tidak santun hingga berperilaku premanisme dalam politik. Tetapi itulah dampak dari keterbukaan yang oleh beberapa pihak menyebutnya sebagai demokrasi kebablasan.</p>
<p>Membangun demokrasi, sesungguhnya adalah  upaya mewujudkan etika politik. Betapa kasar dan tidak santunnya suatu politik, tindakannya membutuhkan legitimasi. Legitimasi tindakan ini mau tidak mau harus merujuk pada norma-norma moral, nilai-nilai hukum atau peraturan perundangan. Di sini letak celah di mana etika politik bisa berbicara dengan otoritas.</p>
<p style="text-align: justify;">Etika politik tidak hanya menyangkut perilaku individual saja, tetapi terkait juga dengan tindakan kolektif (etika sosial). Dalam etika individual, kalau orang mempunyai pandangan tertentu bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Sedangkan dalam etika politik, yang merupakan etika sosial, untuk dapat mewujudkan pandangannya dibutuhkan persetujuan dari sebanyak mungkin orang, karena menyangkut tindakan kolektif. Maka itu, hubungan antara pandangan seorang politisi  dengan tindakan kolektif bersifat  tidak langsung tetapi  membutuhkan perantara. Perantara ini berfungsi menjembatani pandangan pribadi dengan tindakan kolektif. Perantara itu bisa berupa simbol-simbol maupun nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat.  Melalui simbol-simbol dan nilai-nilai itu, politikus berusaha meyakinkan sebanyak mungkin warga negara agar menerima pandangannya sehingga mendorong kepada tindakan bersama.</p>
<p style="text-align: justify;">Mengaktualisasikan diri dalam politik sah-sah saja, tetapi pahami dulu apa politik itu. Politik  disebut seni karena membutuhkan kemampuan untuk meyakinkan melalui wicara dan persuasi, bukan manipulasi, kebohongan, dan kekerasan. Etika politik akan kritis terhadap manipulasi atau penyalahgunaan nilai-nilai dan simbol-simbol. Ia berkaitan dengan masalah struktur sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang mengkondisikan tindakan kolektif.</p>
<p style="text-align: justify;">Menjadi seorang politisi yang benar adalah tidak mudah.  Politik pada  hakikatnya adalah tugas jabatan dan panggilan hidup. Dan karena sebagai panggilan hidup, maka seorang politisi  harus melakoninya secara penuh tanggung jawab, dengan berjalan di atas patokan moral dan etika politik serta hukum dan aturan-aturan lainnya. Itu merupakan suatu tuntutan fundamental perilaku manusia politikus sebagai makhluk ciptaan yang mahakuasa, terutama sebagai pemimpin dalam pemerintahan baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif.</p>
<p style="text-align: justify;">Dunia  berubah ,masyarakat berubah  dan tentu cara mengaktualisasikan diri dalam politik  juga harus berubah. Cara cara kuno , seperti  kebohongan, manipulasi dan kekerasan tidak  dapat lagi di  dilakukan. Perlu disadari bahwa rakyat sudah pintar, tidak  akan mau digiring giring kepada  pendapat yang tidak diinginkan. Kepercayaan sosial  saat ini sulit diraih.</p>
<p style="text-align: justify;">Menjadi anggota DPR/DPRD saat ini merupakan posisi yang sulit. Duduknya orang orang yang tidak berkualitas dan korup, mengerosi citra anggota dewan. Disatu kesempatan, terdengar teriakan, “maling, rampok, koruptor dan seterusnya”, ketika seorang Anggota Dewan melangkah dikerumunan.</p>
<p style="text-align: justify;">2014 adalah momentum yang tepat untuk mengembalikan citra itu, dengan cara mengisi lembaga perwakilan tersebut dengan orang-orang yang tepat dan berkualitas.Tentu mendapatkan hal itu tidaklah susah, karena masih banyak rakyat Indonesia yang memiliki kapabilitas dan integritas yang tinggi. Yang penting adalah cara dan proses pemilihannya haruslah fair, jujur, adil dan tidak menindas pihak manapun.</p>
<p style="text-align: justify;">Partai Sarikat Indonesia yang telah terbukti bersih, dan Jujur dalam setiap langkahnya, dipastikan dapat berpartisipasi aktif, untuk mengembalikan citra bersih bagi pemerintah melalui Pemilu yang bersih pula, yaitu menempatkan kader kader Partai Sarikat Indonesia kedalam Dewan Perwakilan di semua tingkat. Jika pemilu dapat terlaksana dengan baik, tentu Partai Sarikat Indonesia akan berhasil untuk mencapai tujuan yang dimaksud.</p>
<p style="text-align: justify;">Salam Sarikat.</p>
<p style="text-align: justify;">Elfinis Harisyah</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua DPC Kuantan singingi. Riau</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/02/27/kembalikan-citra-parlemen-yang-bersih-melalui-pemilu-jujur-dan-adil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kepemimpinan Nasional 2014, langkah penting untuk kemajuan bangsa kedepan</title>
		<link>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/02/21/kepemimpinan-nasional-2014-langkah-penting-untuk-kemajuan-bangsa-kedepan/</link>
		<comments>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/02/21/kepemimpinan-nasional-2014-langkah-penting-untuk-kemajuan-bangsa-kedepan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Feb 2012 16:05:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.partaisarikatindonesia.org/?p=722</guid>
		<description><![CDATA[Walaupun Pemilu 2014 masih 2 tahun lagi, sudah banyak nama yang beredar untuk maju bertarung dalam pilpres 2014. Diantara nama tersebut adalah Prabowo subianto, Wiranto, Megawati, Aburizal Bakri, Akbar Tandjung,... <a class="meta-more" href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/02/21/kepemimpinan-nasional-2014-langkah-penting-untuk-kemajuan-bangsa-kedepan/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Walaupun Pemilu 2014 masih 2 tahun lagi, sudah banyak nama yang beredar untuk maju bertarung dalam pilpres 2014. Diantara nama tersebut adalah Prabowo subianto, Wiranto, Megawati, Aburizal Bakri, Akbar Tandjung, Hatta Radjasa,Tommy Soeharto dan masih banyak nama nama lain yang berkembang di pentas politik saat ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Tak dapat dipungkiri bahwa perkembangan demokrasi yang semakin baik ini telah menumbuhkan kader kader pemimpin bangsa, seiring  dengan semakin beragamnya  permasalahan yang harus dihadapi. Posisi strategi bangsa indonesia, memberikan kesempatan kita untuk berkiprah diarena dunia internasional.Ditambah dengan  pengaruh  globalisasi yang luar biasa terhadap kehidupan bangsa-bangsa di dunia, maka dibutuhkan  kepemimpinan nasional yang cocok untuk zamannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Menelisik perjalanan kepemimpinan bangsa ini, baik strategi maupun kebijakan politik, kita akan ketemu dengan figur-figur yang lahir dan tumbuh dengan zamannya.   Bung Karno merupakan pemimpinan nasional yang cocok untuk masa perjuangan, Pak Harto merupakan figur pemimpin yg sangat tepat untuk masa pembangunan. Habibie, Gus Dur, Megawati dan SBY adalah pemimpin yang diperuntukan pada masa transisional.</p>
<div id="attachment_728" class="wp-caption alignleft" style="width: 342px"><a href="http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/02/21/kepemimpinan-nasional-2014-langkah-penting-untuk-kemajuan-bangsa-kedepan/eliya_psi-2/" rel="attachment wp-att-728"><img class="size-full wp-image-728" title="ELIYA_PSI" src="http://www.partaisarikatindonesia.org/wp-content/uploads/2012/02/ELIYA_PSI1.jpg" alt="ELIYA_PSI" width="332" height="407" /></a><p class="wp-caption-text">ELIYA_PSI</p></div>
<p style="text-align: justify;">Ke depan bangsa ini menuju  kondisi tinggal landas. Pemimpin nasional yang dibutuhkan tentu pemimpin yang  cocok untuk keperluan itu.Sesuai dengan kharakteristik zaman ini , dimana berbagai hal bergerak dengan cepat yang dipacu oleh IPTEK yang maju yang hampir tidak terkendali, maka figure pemimpin yang dibutuhkan adalah  yang dapat bergerak  cepat, tegas dan mampu membawa bangsa ini di kancah pertempuran ideologi, teknologi, budaya dan ekonomi. Cukuplah gaya hati hati, banyak pertimbangan dan melepaskan tanggung jawab kepada bawahannya hanya pada periode transisi  ini saja .</p>
<p style="text-align: justify;">Gerak cepat, identik dengan pemimpin muda. Tahun 2014 adalah masa untuk orang muda untuk berkarya. Indonesia membutuhkan pemimpin muda yang cepat, smart, berani dan tegas. Banyak pihak  mulai  menghitung-hitung siapa yang pas untuk menjadi pemimpin nasional periode 2014- 2019. Bila M. Hatta Radjasa dinilai masih jauh dari  persyaratan zaman dan Aburizal Bakri terlalu tua dan bergelimang masalah seperti lumpur Lapindo dan pajak (Rakyat Merdeka, 20 Februari 2012).</p>
<p>Siapapun yang akan tampil menjadi  Pemimpin pada tahun 2014, yang penting  proses Pemilu berjalan jujur, adil, benar, bersih. Untuk maksud ini tentu dibutuhkan pembersihan jiwa dari para kontestan peserta Pemilu dan pemilih. Bila Pemilu masih bergelimang noda apalagi dengan money politic , maka  pemimpin yang nanti terpilih akan  memiliki beban politik yang berat, seperti yang dialami saat ini. Strategi dan kebijakan yang akan diambil untuk kesejahteraan rakyat  di ombang ambingkan oleh kekuatan  akal akalan yang menghambat langkahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">PEMILU bersih tentu memerlukan regulasi yang tepat. Saat ini sedang digodok RUU pemilu. Bila diperhatikan dengan seksama  banyak  pasal yang mengarah kepada kepentingan  Parpol di legislatif  dan  bila dipahami perdebatan – perdebatan yang ada terlihat  akal-akalan untuk  menggolkan konsep – konsep  untuk menyusun sebuah cara  melakukan  perampokan suara melalui modus  yang lebih canggih . Banyak aturan yang diperlakukan secara double standard dan sangat zolim  untuk mendesak musuh-musuh politiknya  ke sudut mati.</p>
<p style="text-align: justify;">Fungsi DPR memang membuat undang-undang, tetapi DPR diisi oleh Partai politik yang akan berlaga dalam Pemilu.  Regulator membuat aturan untuk dirinya  untuk digunakan di medan laga, tentu saja hal-hal yang diatur cederung akan menguntungkan nya. Inilah logika hukum kita yang rasanya sudah tidak lagi mengena. Oleh karena itu, perlu ditanggapi dengan serius himbauan beberapa partai didalam pembahasan Undang undang Pemilu agar Pemilu 2014 cukup menggunakan UU Pemilu tahun 2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Jangan berharap, masyarakat akan diam saja atas ke Zaliman yang dilakukan dengan cara cara yang tidak jantan. Karena suksesi 2014 merupakan sesuatu yang sangat krusial untuk kemajuan bangsa kedepan.</p>
<p>Bangsa ini membutuhkan pemimpin yang dipilih dengan cara cara yang benar.</p>
<p style="text-align: justify;">Salam Sarikat</p>
<p style="text-align: justify;">ELIYA. SE. Mkom</p>
<p style="text-align: justify;">(dm/dm)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.partaisarikatindonesia.org/2012/02/21/kepemimpinan-nasional-2014-langkah-penting-untuk-kemajuan-bangsa-kedepan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

